Pernikahan Pasutri Ini Dianggap Tidak Sah Oleh Hakim! "Alasan di Baliknya" Bikin Melongo!

Di Kota Tianshui, Provinsi Gansu, Tiongkok, ada sepasang pemuda dan pemudi yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Seluruh anggota keluarga mereka sebenarnya sudah mengusahakan berbagai macam cara supaya pemuda dan pemudi ini membatalkannya gugatannya dan kembali rujuk. Namun, mereka berdua tetap pada keputusannya.


Di dalam persidangan, hakim terlebih dahulu meminta pemuda dan pemudi ini agar memikirkan kembali keputusannya masak dan masak. Selain itu, hakim juga bahkan menyarankan mereka supaya mempertimbangkan untuk memiliki anak, karena anak seringkali bisa menjadi alat pemersatu hubungan suami istri yang mulai retak.

Sponsored Ad


Namun, mendengar saran hakim, tiba-tiba saja ada salah satu hadirin yang berteriak, “Mereka tidak mungkin memiliki anak, karena mereka berdua memiliki hubungan darah! Ibu kandung mereka masing-masing adalah kakak adik!”


Sponsored Ad

Mendengar itu, hakim pun tercengang. Ternyata ibu sang pemuda dan ibu sang pemudi memang saudara kandung. Demi mempererat hubungan keluarga, mereka pun memutuskan untuk menikahkan anaknya. Setelah menerima kepastian, akhirnya hakim berkata, “Sidang dibubarkan! Tidak ada pasangan yang harus diceraikan, karena pernikahan mereka pada dasarnya tidak sah! Mereka yang memiliki hubungan darah dilarang untuk menikah!”


Sumber: micelle


Kamu Mungkin Suka