Bakal Dapat 20 Tahun Tahanan, Reaksi Nunung dan Sang Suami Bikin Netizen Mewek, Sudah Pasrah?

Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu, JPU memdakwa Nunung dengan tiga pasal dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Kami tak ajukan eksepsi karena (dakwaan) sudah sesuai," ujar Nunung dan suaminya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2019.

Sponsored Ad

Nunung menyatakan tak mau banyak memberi bantahan atas tuduhan jaksa. Ia dan suaminya juga enggan mendebat dakwaan JPU itu. "Apa yang di persidangan kami ya ya aja. Enggak mau ngomong macam-macam," kata Nunung.

Dalam persidangan hari ini, JPU mendakwa Nunung dengan tiga pasal dari UU Narkotika, yakni Pasal 114 soal jual beli narkotika, Pasal 112 soal menguasai narkotika, atau Pasal 127 soal penggunaan narkotika. Ancaman pidana penjara terlama dalam salah satu pasal adalah 20 tahun dan paling singkat adalah 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sponsored Ad

Untuk membuktikan dakwaannya itu, jaksa akan menghadirkan saksi pada persidangan Rabu, 9 Oktober 2019. "Kami akan lihat juga apakah usaha penghilangan barang bukti akan memberatkan atau tidak," kata Ketua tim JPU, Bobyu Mokoginta, seusai persidangan.

Polisi menangkap Nunung Srimulat bersama July Jan Sembiran dan seorang kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Polisi menciduk Nunung dan suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Berdasarkan hasil tes urin Nunung Srimulat dan July positif mengonsumsi narkoba.


Sumber: LINE TODAY

Kamu Mungkin Suka