Deretan Potret Rumah 300 Milyar Milik Presiden SBY Pemberian Negara, Bak Istana Raja!

Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) sebagai mantan Presiden Indonesia menerima sebuah rumah mewah dari negara. Rumah tersebut berlokasi di kawasan elit Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Masrokhan, serah terima telah dilakukan pada Rabu (26/10) lalu. "(Serah terima) sudah dilakukan pada hari Rabu lalu," ungkap Masrokhan.
Masrokhan menjelaskan, pemberian rumah tersebut sudah diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administrasi presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan wakil presiden mengatur soal hal tersebut. "Dikatakan bahwa negara berkewajiban memberikan rumah beserta fasilitasnya kepada mantan presiden dan wakil presiden," ujarnya. 

Sponsored Ad


Pantauan merdeka.com di lokasi, rumah tersebut berdiri kokoh di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Setiabudi, Jakarta Selatan. Nampak proses pengerjaannya belum rampung 100 persen. Terlihat dari beberapa sisi tembok yang belum selesai pengecatannya. Tak hanya, beberapa ruangan di dalamnya pun masih dalam proses pengerjaan.
Tampak dari luar, rumah tersebut bergaya arsitektur modern dengan sentuhan kontemporer. Dinding lantai dasar bangunan tersebut dilapisi cat berwarna krem berupa marmer, sementara lantai dua didominasi dengan lapisan kayu berwarna coklat terang.

Sponsored Ad

Pintu dan jendelanya berukuran besar dengan tinggi hampir melebihi 3 meter. Selain itu, di halaman depan sudah berdiri tiang bendera dengan bendera merah putih berkibar di halamannya. Terdapat garasi mobil yang luas di sebelah kanan gerbang. Sementara itu, di sebelah kiri gerbang terdapat sebuah pos keamanan kecil.
Jika dilihat dari jauh, rumah berlantai dua itu nampak paling menonjol dibanding sekitarnya karena di hadapannya terdapat tanah lapang. Sementara di sebelah kiri bangunan tersebut merupakan tanah kosong.

Sponsored Ad


Melihat lebih dekat lagi. Nampak beberapa ruangan di dalam rumah tersebut. Tak hanya itu, di dalamnya juga disediakan sebuah lift, kemungkinan untuk mempermudah akses penghuninya ketika di dalam rumah.

Sponsored Ad

Beberapa ruangan terlihat sudah diisi dengan sejumlah furnitur, seperti di ruang makan sendiri sudah lengkap dengan meja dan kursi. Begitu juga di kamar tidur tampak sudah dihuni oleh ranjang serta lemari. Sudut samping di dalam rumah pun dibuat taman yang terbilang cukup luas. 

Rumah yang berada di atas lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut pasalnya ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah. 

Sponsored Ad

"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu?"

"Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana, paling murah per meter perseginya Rp 75 juta."

Sponsored Ad

"Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," ujar Prinsipal Li Reality, Ali Hanafia.

Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar. 

Sponsored Ad

"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini, karena untuk rumah di kawasan tersebut, per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali Hanifah. 

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.

Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer.

Jika dilihat, desain bagian luarnya praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.

Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.

Sponsored Ad

Pintu dan jendelanya berukuran besar.

Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.

Sponsored Ad

Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.

Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.

Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden. 

Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden. 

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. 

"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.

Sebelumnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengklarifikasi pemberitaan terkait pemberian rumah dari negara kepadanya. 

SBY mendapat rumah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Bogor, SBY menyinggung pemberitaan televisi yang menyebut luas tanah di rumah tersebut mencapai 5.000 meter persegi. Ada pula yang menyebut 3.000 meter persegi.

SBY mengatakan, hak mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Salah satu aturannya yakni pemberian rumah bagi semua mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Sebelum pemerintahan SBY berakhir pada 2014, dibuat aturan turunan dari UU 7/1978 tersebut untuk mengatur lebih detail soal pemberian rumah.

"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling," ucap Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," tambah SBY tanpa menyebut berapa luas tanahnya.

SBY juga mempertanyakan apakah pihak Sekretariat Negara juga menyampaikan kepada media bahwa semua mantan presiden dan mantan wakil presiden juga mendapatkan hak rumah sepertinya. "Jangan dikira hanya saya yang dikasih," ujarnya.

Sumber : Merdeka

Kamu Mungkin Suka