Senin Masuk Sekolah, Orang Tua Murid Yang PNS Boleh Telat Ngantor!

Setelah sekian lama berlibur, Senin hari esok siswa-siswi sekolahan akan mulai kembali masuk sekolah, hal ini tentu akan mempengaruhi kinerja para orang tuanya terutama para PNS yang harus mengantarkan anaknya ke sekolah.

Namun konon Pemprov DKI memberi izin kelonggaran untuk telat pada orang tua yang terlambat masuk kantor gara-gara mengantar anak sekolah.

Sponsored Ad

Izin tersebut tertulis dalam surat edaran bernomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang dibuat atas nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Dalam surat tersebut, tertulis tujuannya adalah untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah. Para PNS diperbolehkan datang terlambat dengan berbagai ketentuan.

Dalam surat edaran itu, para PNS diperbolehkan datang ke kantor setelah mengantar anaknya paling lambar pukul 09.30 WIB. Selain itu, para PNS harus mempertimbangkan pekerjaannya agar tidak menganggu pelayanan publik.

Sponsored Ad

Pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," demikian isi surat edaran tersebut, Jumat (12/7/2019).

Untuk bisa mendapatkan izin, para PNS harus mengajukan izin secara tertulis kepada atasannnya. Nantinya izin tersebut akan diinput oleh operator dari tiap perangkat daerah di e-absensi kantornya.

Sponsored Ad

Pada sistem e-absensi PNS nantinya yang mendapatkan izin memilih opsi dengan keterangan 'mengantar anak hari pertama sekolah'. Surat izin tersebut harus diajukan paling lambat tanggal (12/7/2019).

"Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin," tulis surat edaran tersebut.



Sumber : Suara 

Kamu Mungkin Suka