Ini Akhir Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas Dari Uang Hutang!

Hakim Pengadilan Negeri Medan memenangkan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang istri perwira polisi berpangkat komsaris besar atau kombes.

Kasus pencemaran nama baik ini melibatkan terdakwa Febi Nur Amelia (29) dan istri sang kombes bernama Fitriani Manurung sebagai pihak yang melaporkan.

Sponsored Ad

Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

Ia dinilai tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Fitriani Manurung, istri Kombes Polisi.

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan.

Hakim menilai Febi sama sekali tidak bersalah.

Dan, upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.

Sponsored Ad

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dari terdakwa.

Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.

Seusai palu diketok, Febi Nur Amelia yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.

Febi sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.

Sponsored Ad

Terlihat air matanya terus mengalir.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan pada sidang Selasa (14/7/2020) lalu.

Sponsored Ad

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Sponsored Ad

"Saya merasa tuntutannya tidak pas bu hakim," jawabnya sepotong, sambil majelis hakim menutup persidangan.

Dari pantauan T r ibun Medan, terlihat wajah terdakwa Febi Nur Amelia sedikit tegang.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya, Haryati, bahwa terdakwa Febi Nur Amelia melalui Instagramnya, feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih utang.

Sponsored Ad

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR". Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi di akun instagramnya.

Sponsored Ad

Postingan itu kemudian dianggap Fitriani Manurung mencemarkan nama baiknya.

Dia lantas melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Di dalam dakwaan, JPU Randy juga menyebutkan permasalahan utang piutang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut pengakuan terdakwa, korban meminjam uang Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.

"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 20 juta," ujar Randi.

Selanjutnya, pada 2017, Febi menagih utang Fitriani, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang.

Sponsored Ad

Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.

Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali mencoba menagih utang kepada Fitriani.

Kali ini, dilakukan lewat Direct Massage (DM) instagram.

Namun lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.

Ada Transfer Rp 70 Juta

Sponsored Ad

Pada sidang pemeriksaan saksi korban, Selasa (18/2/2020) lalu, Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.

"Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim merasa heran.

"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.

Keterangan itu membuat hakim makin heran lantaran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin.

Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," ucap hakim.

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.

Hakim pun kembali mencecar saksi korban lantaran masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.

Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani.

"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.

"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya.


Sumber: TribunNews

Kamu Mungkin Suka