Parah, Kawin Kontrak Marak Terjadi di Kalbar, Korban Gadis Belia Bertarif hingga Rp 800 Juta

Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengungkapkan tarif pengantin pesanan atau kawin kontrak pada kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) antar-negara, yang melibatkan warga Kalbar.

Pengantin pesanan adalah modus yang digunakan untuk para oknum yang melakukan perdagangan manusia.

Mirisnya, para korban merupakan gadis belia yang dihargai ratusan juta rupiah.

Sponsored Ad

Sutarmidji mengungkapkan tarif pengantin pesanan di Kalbar Rp 400-800 juta untuk para korban yang gadis belia.

Hal tersebut diungkapkan Sutarmidji saat menerima pengembalian korban TPPO dari Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi.

Saat itu Sutarmidji mengungkapkan masih ada tiga warga Kalbar yang masih berada di luar negeri yang menjadi korban dan dalam proses pemulangan.

Midji menegaskan korban TPPO yang bermula dari perkawinan pesanan.

"Setelah kita berbicara dengan korban yang menjadi TPPO, ada beberapa hal yang mendasari mengapa kasus ini terjadi,pertama kemiskinan dan pendidikan," ucap Midji saat memberikan keterangan di Mapolda Kalbar, Kamis (25/7/2019).

Sponsored Ad

Midji meminta pihak terkait untuk menelusuri sebab ada indikasi pemalsuan dokumen dengan menambah umur korban.

Lewat akun Instagramnya, Gubernur Midji bahkan mengungkap tarif pengantin pesanan tersebut hingga bakal menindak tegas para pelaku.

View this post on Instagram

Hari ini saya menerima pengembalian dari Menlu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka ini "pengantin" pesanan. Mereka dikawinkan dengan orang Asing melalui calo. Setelah sampai di negara yang dituju seperti RRC , Hongkong, Malaysia dll. Mereka ada yang dipekerjakan di kebun-kebun atau ladang-ladang dan tinggal dengan laki-laki yg katanya menikahi dia dan ada yg disiksa. Laki-laki yg pesan lewat calo itu bayar antara 400 hingga 800 jt dan mereka ada juga yg ditahan karena dianggap ilegal akibat pasportnya dipegang laki-laki yang pesan. Masih ada juga permainan dalam dokumen kependudukan,ada yg usia 14 jadi 24, 16 jadi 28 dll. Saya sudah minta kepada Kapolda pelaku yang ikut andil memalsukan usia diproses dan terbukti saya pecat

Sponsored Ad

A post shared by Sutarmidji (@bang.midji) on

Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan kasus TPPO bermodus pengantin pesanan atau kawin kontrak marak di Kalbar.

Dalam pertemuan beliau bersama Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Gubernur Kalbar Sutarmidji , Kamis (25/7/2019), Menlu juga menyerahkan dua korban yang juga warga Kalbar kepada gubernur.

Menlu Retno mengatakan, Kalbar jadi sasaran kejahatan internasional TPPO dengan modus kawin kontrak pengantin pesanan.

Sponsored Ad

Menurutnya ada tiga wilayah propinsi tujuan di Tiongkok yang menjadi lokasi pengantin pesanan yakni Heinan, Hebei, dan Xiangdong.

Menlu mengungkapkan kasus tersebut menjadi atensi negara yang di mana Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk menyelesaikan kasus TPPO dan mencegah agar serupa tak terulang kembali.

"Kami juga membawa dua korban yang sudah dipulangkan dari Tiongkok. Dilakukan serah terima dari Kemenlu pada Gubernur Kalbar. Kami sudah bicara dengan dua orang saudara perempuan kita yang menjadi korban TPPO. Sudah kita ketahui masalahnya apa dan modusnya seperti apa saat mereka dirayu mak comblang," tegasnya.

Sponsored Ad

Retno menjelaskan, penanganan kasus TPPO ini harus melibatkan semua stakeholder di Kalbar.

"Saya kira koordinasi ini menjadi sangat penting sehingga untuk menyelesaikan masalah ini," ucap Retno.

Sebagai seorang perempuan, Menlu Retno dapat merasakan apa yang dirasakan para korban.

Sponsored Ad

Kasus TPPO, kata Menlu, adalah kasus lama yang belakangan kembali muncul.

"Di KBRI sendiri pada saat ini ada 18 orang korban TPPO dan diamankan melalui modus perkawinan pesanan atau pengantin pesanan. Kasus 18 orang yang ada di KBRI mungkin tidak merefleksikan banyaknya kasus sebenarnya, tapi bagi Kemenlu ini sudah sangat banyak," tambahnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Menlu mengajak semua pihak bergerak terlebih menurutnya TPPO adalah kejahatan transnasional yang penanganannya perlu koordinasi lintas negara.

Sponsored Ad

"Kami sudah bertemu dengan tujuh korban yang ada di Kalbar dan kami berdialog mengintrogasi, mewawancarai bahwa dari keterangan para korban pola perekrutan pengantin kontrak dipastikan dapat dipelajari," ucapnya.

Korban bercerita mulai awal, proses menikah, perjalanan hingga apa yang dialami selama di Tiongkok.

"Saya sudah melakulan pertemuan dengan duta besar Tiongkok, dan duta besar kita yang berada di Tiongkok sudah bertemu dengan mentri luar negeri Tiongkok untuk menyamakan persepsi bahwa kasus ini dilihat sebagai dugaan tindak pidana TPPO bukan hanya pernikahan biasa," lanjutnya.

Sponsored Ad

Menlu menegaskan bahwa pemerintah memilki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebagai wanita, ia pun mengaku sangat miris akan kejadian ini, terlebih banyak di antara korban yang berusia sangat muda, dan bahkan ada yang dibawah umur.

Sponsored Ad

"Saya sebagai perempuan, saya juga sangat miris, melihat kasus ini, karena melibatkan perempuan Indonesia yang menjadi korban, dan sebagian dari mereke masih berusia yang sangat muda, satu di antara 7 yang saya temui, berusia 14 tahun,"ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono berjanji akan mengungkap kasus TPPO yang terjadi di Kalbar lantaran ada pemalsuan dokumen untuk mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban yang berstatus anak-anak.

"Kami akan melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap Dukcapil karena adanya pemalsuan identitas, pemalsuan agama dan sebagainya," ucap Kapolda.

Didi menjelaskan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka sebagai mak comblang yang merekrut gadis atau wanita pesanan dari Tiongkok. Satu orang lainnya dalam penyelidikan, Jika berkas lengkap, orang ini akan langsung ditahan.

"Mak comblang beraksi dengan memanfaatkan kelemahan pendidikan, ekonomi dan melakukan markup umur korban dan inilah yang terus kita kejar dan ungkap," tegasnya.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (2/11/2016), empat orang tersangka kasus TPPO sudah berhasil ditangkap.

Keempat tersangka tersebut, yakni satu orang Warga Negara Asing asal Tiongkok (China) berinisial LZC (31), kemudian warga negara Indonesia berinisial NKJ (61) yang merupakan nenek Korban, tersangka Bud (36) serta seorang wanita berinisial Nov (19).

"Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka memperoleh keuntungan Rp 57 juta, sedangkan Nenek korban mendapatkan imbalan Rp 20 juta dan tersangka Nov memperoleh Rp 4 juta," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Sumber: grid.id

Kamu Mungkin Suka