Sakit Hati Karena Harus Ditahan 4 Tahun, Roro Fitria: Artis Lain di Rehab, Kenapa Saya di Bui?

Harus menjalani hukuman total 4 tahun tahanan karena terjerat kasus narkotika, kini Roro sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan masa hukumannya.

"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," kata Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Sponsored Ad

Yang membuat Roro tertekan adalah saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia. Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.

"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.

"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.

Sponsored Ad

Setelah upaya banding Roro ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak pada Januari 2019 lalu, kini Roro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana digelar Kamis ini dengan agenda membacakan permohonan PK. Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Sponsored Ad

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp5 juta dari Roro kepada WH.

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.

Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.


Sumber: LINE TODAY

Kamu Mungkin Suka