Tercyduk Kasus, Mandala Shoji Dicoret KPU! Ini yang Dilakukan Jika Ada Warga yang Memilihnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Mandala Shoji sebagai caleg DPR RI karena pelanggaran pemilu yang dilakukannya. 

Sehingga warga yang tetap memilih Mandala, suaranya tidak akan sah. 

Sponsored Ad

 "Suaranya menjadi tidak sah. Nah tindak lanjutnya kan nanti sebab yang bersangkutan sudah dibatalkan sebagai calon," ujar Komisioner Hasyim Asyari usai menghadiri penandatanganan pakta integritas moderator dan panelis di Hotel Sari Pacific, Jumat (9/2). 

 Sebagai tindakan lanjutan dari KPU, nantinya para caleg yang akhirnya harus dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) akan disosialisasikan melalui surat edaran. 

Sponsored Ad

Dia meminta, agar setelah KPU mengumumkan pencoretan nama Caleg agar diperhatikan.Hasyim mengatakan, nama-nama caleg yang berakhir dengan pencoretan akan diumumkan sesegera mungkin. 

 "Jadi yang bersangkutan itu harus dibatalkan dulu baru diumumkan. Gitu," terangnya.

KPU telah resmi mencoret nama Mandala dari DCT karena terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah saat berkampanye. 

Sponsored Ad

Hal itu sesuai Pasal 284 huruf a UU Pemilu. Mandala divonis tiga bulan bui oleh PN Jakarta Pusat karena melanggar aturan pemilu. 

Ia terbukti membagikan kupon umrah saat kampanye kepada masyarakat. Selain hukuman 3 bulan bui, Mandala diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan bui. Mandala sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Sumber: Kumparan


Kamu Mungkin Suka