Setelah Pelaku Cuma Dituntut 1 Tahun, Novel Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp3,5 Miliar: Tanya ke Presiden!

 Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diminta mengembalikan uang sebesar Rp3,5 miliar.

Seperti diketahui, uang yang berasal dari negara itu digunakan untuk mengobati mata Novel Baswedan saat berobat ke Singapura akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) , Teddy Gusnaidi di Twitter lewat akunnya bernama @teddygusnaidi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Novel Baswedan tak terlalu menggubrisnya. Novel yang menjadi korban penyiraman air keras itu lebih memilih mengatakan agar persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sponsored Ad

"Tanya ke presiden," kata Novel singkat di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya, Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus Novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.

Sponsored Ad

Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.

Namun demikian, Novel Baswedan sebelumnya juga menyebut bahwa dirinya takberharap banyak pada persidangan atas kasus yang menimpanya.

Malah, Novel sempat meminta agar dua orang yang diduga pelaku penyerangan terhadapnya yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dibebaskan.

Sponsored Ad

Hal tersebut diusampaikan Novel melalui akun Twitter miliknya. Novel mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota polisi aktif itu sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.

Novel meyakini demikian karena dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti.

Tak hanya itu, Novel mengaku juga sudah bertanya kepada sejumlah saksi yang melihat pelaku penyiraman.

Sponsored Ad

Dari keterangan para saksi, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap Novel.

“Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itupelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada,” kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/6/2020).

Sponsored Ad

Lebih lanjut, Novel mengatakan, serangan air keras kepadanaya dari awal sudah ia maafkan. Akan tetapi, proses hukum terhadap pelaku sebenarnya harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, kejadian penyerangan yang menimpanya bisa terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa dan negara.

“Maka, masyarakat harus bersuara tidak boleh diam agar hukum bisa berdiri tegak,” kata Novel.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2020 Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. 

Sponsored Ad

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Sumber: Kompas

Kamu Mungkin Suka