​Terjadi Lagi, Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar Gara-gara Jual Tanah Warisan, Netizen: "Auto Durhaka"

Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.

Kakek bernama RE Koswara, 85 tahun, itu digugat sang anak Rp 3 miliar karena berniat menjual tanah warisan.

1. Duduk perkara

Sponsored Ad

Koswara memiliki enam orang anak, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Muchtar.

Gugatan diajukan Deden dan istrinya karena Koswara dan Hamidah akan menjual tanah yang selama ini dia sewa untuk toko.

Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.

"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Sponsored Ad

Dalam gugatan tersebut, Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh, yang berperan sebagai kuasa hukum.

Mendengar tanah yang ditempati untuk tokonya akan dijual tanpa persetujuannya, Deden marah.

Dia merasa, kesepakatan yang pernah dibuat tidak ditepati.

Sementara, Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa," ujar Koswara.

Sponsored Ad

2. Perlakuan tidak pantas

Koswara mengaku takut dengan sikap Deden setelah memberi tahu rencana menjual tanah.

Dia merasa, Deden sudah seperti tidak menganggap dirinya sebagai orangtua.

Sponsored Ad

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya, dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter, saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.

Namun, Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.

Koswara juga mengutarakan kekecewaannya kepada anaknya, Masitoh, yang justru ikut membantu Deden dalam kasus ini.

Padahal, kata dia, Masitoh selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.

Sponsored Ad

Namun, ternyata, Masitoh menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Masitoh kini telah meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan.

3. Jalannya persidangan

Sponsored Ad

Sidang kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.

Pengganti Masitoh, selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini, melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.

"Yakni, mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Sponsored Ad

Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut, serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

4. 20 advokat bantu Koswara

Sponsored Ad

Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil sebab seharusnya, gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

"Tapi, gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.

Sponsored Ad

5. Anggota DPR turut mendampingi

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi turut mendampingi pihak Koswara.

"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.

Dia berharap, masalah dapat diselesaikan secara damai.

"Bersama advokat, kami cari jalan musyawarah," tuturnya.

Dedi pun berharap, Koswara memaafkan Masitoh yang telah meninggal dunia.

"Mudah-mudahan, bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," ujarnya.


Sumber: tribunnews.com

Kamu Mungkin Suka