Stop Nunggak Listrik! Inilah Hukuman yang Kamu Gak Tahu Jika Terus Menerus Lakukan Hal Tersebut

Kebutuhan listrik merupakan salah satu biaya bulanan yang wajib disediakan di setiap rumah tangga. Apa jadinya jika kalian menunggak membayar tagihan listrik, tentu saja setelah berapa kali peringatan, listrik di rumah akan dicabut.

Pemilik rumah mungkin akan kesulitan membayar, lalu PLN merugi. Namun setelah pemerintah membuat listrik berdasarkan token yang harus diisi ulang layaknya handphone, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dengan pembayaran listrik karena jika daya listrik sudah hampir habis dan diberi peringatan, maka mau tidak mau, harus langsung mengisi pulsa lagi.

Sponsored Ad

Tapi bagi kalian yang masih menggunakan listrik meteran, PLN memberi peraturan baru jika kalian terlambat membayar tagihan. Bagi siapa pun yang tidak membayar listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya akan dikenakan sanksi. Setidaknya cara ini dilakukan agar masyarakat lebih disiplin membayar listrik.

Sponsored Ad

Untuk pelanggan yang menunggak sebulan lamanya akan diberikan sanksi oleh pihak PLN. Dilansir dari Boombastis, listrik akan diputus sementara melalui Mini Circuit Breaker (MCB). Jika ini terjadi, listrik memang sudah tidak bisa menyala. Namun setelah pelunasan dilakukan, maka listrik bisa aktif kembali seperti semula.

Jika kalian masih menunggak lagi hingga 2 bulan, maka listrik akan diputus dari tiang. Menurut situs resmi PLN, penunggak akan dikenakan sanksi berupa pemutusan listrik sementara. Setelah 2 bulan masih belum dibayar juga, PLN akan membongkar dan diberhentikan sebagai pelanggan. Sehingga penunggak harus melakukan pemasangan listrik baru dengan menggunakan kWh meter prabayar.

Tentu saja dengan listrik prabayar, kalian tidak akan menunggak lagi. Karena kalian harus cepat-cepat membeli pulsa agar listrik di rumah tetap menyala. Jadi jangan sampai kalian menunggak kebutuhan utama dalam rumah tangga kalian ya.


Sumber : Boombastis

Kamu Mungkin Suka