Kali Ini Serius Minta Maaf dan Bukan Bohongan, Ferdian Paleka: "Ampun, Saya Sangat Nyesel Atas Kelakuan Saya"

Setelah buron selama beberapa hari, Youtuber Ferdian Paleka akhirnya tertangkap pada Jumat 8 Mei 2020 dini hari.

Ferdian Paleka beserta temannya A dan pamannya ditangkap jajaran Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat di ruas jalan tol Tangerang-Merak saat hendak kembali ke Bandung.

Setelah berhasil ditangkap, pada Jumat siang Ferdian Paleka dan dua temannya yang terlibat video viral prank sembako sampah diperlihatkan dalam ekspos kasus kepada awak media.

Sponsored Ad

Ketika dilakukan ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka akhirnya meminta maaf atas ulah tak terpujinya yang melakukan prank sembako sampah.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian Paleka dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Mengenai kabar yang beredar bahwa prank tersebut idenya keluar dari A, Ferdian Paleka menyangkal dan mengatakan ide tersebut merupakan ide bersama.

Sponsored Ad

"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu," kata dia.

Ferdian Paleka diketahui sempat bersembunyi di Palembang lantaran takut akan hukuman yang menjeratnya.

Sponsored Ad

Namun saat penangkapannya yang hendak ke Bandung, Ferdian Paleka tidak membeberkan alasannya kembali ke Bandung.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak menggunakan media sosial sejak Minggu 3 Mei 2020. Sehingga ia memastikan bahwa yang konten lainnya beredar di media sosial saat dirinya dicari oleh polisi adalah hoaks.

"Bukan, saya tidak megang social media sama sekali," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan Ferdian sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama tiga hari untuk bersembunyi.

Sponsored Ad

Awalnya, pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan pencarian terhadap Ferdian Paleka. Namun atas petunjuk yang didapat dari pemeriksaan orang tuanya, Timsus Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Tim Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pencarian mandiri.

"Dapat lah titik (petunjuk) di OKI, akhirnya orang tuanya kita lepas, setelah itu orang tuanya kita ikutin, ternyata ke arah Merak," kata Hendra.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.


KOMENTAR NETIZEN:

Sumber: pikiran-rakyat.com

Kamu Mungkin Suka