Kena Kasus Naarkoba, Zul Zivilia Dituntut Penjaara Seumur Hidup, Sang Istri Nangis Histeris

Zul Zivilia kembali menjalani sidang kasus narrkoba usai ditunda sebanyak 8 kali. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Zul sebagai pengedar narrkoba yakni penjjara seumur hidup.

"Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narrkotika," ujar JPU, Fedrik Adhar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Pidana penjjara terhadap terdakwa Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan."

Sponsored Ad

Soal tuntutan tersebut, istri Zul, Retno Paradinah langsung menangis histeris. Bahkan Retno terus menangis sampai di sel penjjara sang suami. Zul pun berusaha menenangkan Retno.

Vokalis band Zivilia itu pun mencium sang istri dari balik sel. Retno yang tetap menangis pun ditenangkan oleh seorang pria.

Sponsored Ad

Sebelumnya, Zul sempat mengaku pasrah soal tuntutan yang diberikan oleh JPU. Bahkan jika memang harus menghadapi hukuman mati, Zul menyatakan tetap siap karena baginya segala keputusan sudah merupakan rencana Yang Kuasa.

"Kalau (vonis hakim) saya sih sudah siap, apapun nanti hasilnya," ungkap lelaki kelahiran Kendari itu beberapa waktu lalu. "Keputusan manusia, keputusan Allah juga."

Sponsored Ad

Zul sendiri berhasil ditangkap kepolisian di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 1 Maret lalu. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narrkoba jenis sabu dengan jumlah total 50,6 kilogram dan 54 ribu butir pil ekstasi dari penggerebekan tersebut. Zul pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narrkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.


Sumber: wowkeren.com

Kamu Mungkin Suka