Pernah Jadi Presiden Selama 10 Tahun, Beginilah Rumah 300 Miliar Milik Mantan Presiden SBY

Menjadi kepala negara selama 10 tahun cukup membuat namanya dikenal luas publik.

Meski sudah 'pensiun' sebagai pimpinan tertinggi di negara seribu pulau ini, sosoknya masih menarik perhatian dan terus menjadi pembicaraan masyarakat.

Sponsored Ad

Dialah Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau akrab disapa SBY yang juga singkatan namanya.

Kali ini bukan soal karier politiknya bersama Demokrat, melainkan soal property miliknya.

Diketahui SBY memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara.

Letaknya di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. 

Tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar. 

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter persegi.

Sponsored Ad

Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.

Rumah yang berada di atas lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut pasalnya ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah. 

"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu?"

Sponsored Ad

"Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana, paling murah per meter perseginya Rp 75 juta."

"Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," ujar Prinsipal Li Reality, Ali Hanafia.

Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar. 

"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini, karena untuk rumah di kawasan tersebut, per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali Hanifah. 

Sponsored Ad

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.

Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer.

Jika dilihat, desain bagian luarnya praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Sponsored Ad

Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.

Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.

Pintu dan jendelanya berukuran besar.

Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.

Sponsored Ad

Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.

Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.

Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden. 

Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden. 

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. 

Sponsored Ad

"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.

Sebelumnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengklarifikasi pemberitaan terkait pemberian rumah dari negara kepadanya. 

Mengutip Kompas.com, SBY mendapat rumah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016), SBY menyinggung pemberitaan televisi yang menyebut luas tanah di rumah tersebut mencapai 5.000 meter persegi. Ada pula yang menyebut 3.000 meter persegi.

Sponsored Ad

SBY mengatakan, hak mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Salah satu aturannya yakni pemberian rumah bagi semua mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Sebelum pemerintahan SBY berakhir pada 2014, dibuat aturan turunan dari UU 7/1978 tersebut untuk mengatur lebih detail soal pemberian rumah.

"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling," ucap Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Sponsored Ad

"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," tambah SBY tanpa menyebut berapa luas tanahnya.

SBY juga mempertanyakan apakah pihak Sekretariat Negara juga menyampaikan kepada media bahwa semua mantan presiden dan mantan wakil presiden juga mendapatkan hak rumah sepertinya. "Jangan dikira hanya saya yang dikasih," ujarnya.


Sumber: tribunnews.com

Kamu Mungkin Suka