KPU Umumkan Jokowi Menang Pilpres 2019, Lihat Angka Kekalahan Prabowo di 3 Kali Pilpres!

Pengumuman KPU Pilpres 2019: Jokowi - Maruf Amin menang, lihat angka kekalahan Prabowo Subianto di 3 kali Pilpres dan sekali konvensi.

Prabowo Subianto (67) kembali gagal menjadi Presiden RI.

Sponsored Ad

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dan luar negeri untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sponsored Ad

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.


- Hasil Pilpres 2019

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menang atas pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sponsored Ad

Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah.

Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Sponsored Ad


- Diumumkan Lebih Cepat

KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.

Sponsored Ad

"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.

Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei 2019, dianggap sudah sangat baik. 

Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Sponsored Ad

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Sponsored Ad

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Sponsored Ad

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.


- Prabowo Subianto Gagal untuk Keempat Kali

Upaya Prabowo Subianto merebut kursi "RI 1" seperti yang pernah diduduki mertuanya, almarhum Soeharto selama 32 tahun, kembali gagal.

Pilpres 2019 menjadi kontestasi keempat diikuti mantan Danjen Kopassus itu dan kembali gagal.

Sponsored Ad

1. Konvensi Capres dari Partai Golkar pada tahun 2004

Pada tahun 2004, Partai Golkar menggelar konvensi Capres RI untuk diusung.

Konvensi tersebut berlangsung di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, April 2004.

Guna menentukan siapa Capres akan diusung, digelar pemilihan yang diikuti 5 calon, yakni Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung, Prabowo Subianto, Surya Paloh, dan Wiranto.

Pemilihan calon digelar selama 2 putaran, pada putaran Akbar Tanjung memperoleh 147 suara, Wiranto 137 suara, Aburizal Bakrie 118 suara, Surya Paloh 77 suara, dan Prabowo Subianto 39 suara. 

Lalu digelar putaran kedua yang hanya diikuti 2 calon peraih suara terbanyak pada putaran pertama.

Hasilnya, Wiranto meraih 315 suara, sedangkan Akbar Tandjung hanya 227 suara. 

Wiranto pun diusung Partai Golkar sebagai Capres RI pada Pilpres 2004 berpasangan Salahuddin Wahid, namun kalah.

2. Pilpres tahun 2009

Jelang Pemilu tahun 2009, Prabowo Subianto mendirikan Partai Gerindra.

Partai Gerindra kemudian berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung Capres dan Cawapres, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto.

Hasil pemungutan suara menunjukkan, pasangan SBY - Boediono menang melalui perolehan suara 73.874.562 atau 60,80 persen.

Di urutan kedua, pasangan Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto yang hanya meraih 32.548.105 atau 26,79 persen.

Di urutan ketiga, pasangan Jusuf Kalla - Wiranto yang hanya meraih 15.081.814 atau 12,41 persen.

3. Pilpres tahun 2014

Dua kali gagal sebelumnya tak membuat Prabowo Subianto absen dari pertarung merebut kursi "RI 1".

Pada Pilpres tahun 2014 dia naik kelas menjadi Capres berpasangan Hatta Rajasa.

Melawan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 atau 46,85 persen.

Pasangan nomor urut 01 ini diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, PBB, dan didukung Partai Demokrat.

Pasagan pemenang, nomor urut 02, Jokowi dan Jusuf Kalla meraih 70.997.833 atau 53,15 persen.

Jokowi - JK diusung PDIP, PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan didukung PKPI.

4. Pilpres tahun 2019

Prabowo Subianto kembali head to head dengan Jokowi.

KPU baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Suara Jokowi naik dibanding pada Pilpres 2014, sedangkan suara Prabowo Subianto turun.

Empat kali kalah dalam pertarungan, akankah Prabowo kembali bertarung untuk kali kelima pada Pilpres tahun 2024?


Sumber: tribunnews.com

Kamu Mungkin Suka