Dilaporkan ke Polisi Karena Ngaku Bikin Obaat COVID-19, Hadi Pranoto: "Ada yang Sembuh Kok, Hoaksnya Dimana?"

Hadi Pranoto menanggapi laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hadi bersikeras bahwa tidak melakukan pembohongan publik atau menyebarkan hoaks atas klaim 'obat mujarab' untuk menyembuhkan pasien Covid-19 pada saat wawancara di kanal YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Sponsored Ad

"Hoaksnya di mana? Barang herbal, ada yang sembuh dengan herbal, juga ada hasil testimoni juga ada, hoaksnya di mana?" kata Hadi.

Hadi mengemukakan, ramuan yang diciptakannya bukanlah obat, melainkan herbal alami yang dibuat dari 100 persen bahan dalam negeri seperti buah-buahan dan mineral.

"Ini adalah senyawa sirsak, kemudian manggis, kelapa, gula aren dan beberapa campuran lainnya ditambah penguraian teknologi bakteri biologi tanah," ucapnya.

Sponsored Ad

Menurutnya, unsur tumbuhan dan tanah diambil berdasarkan teori bahwa kehidupan manusia berasal dari kedua unsur tersebut.

"Kehidupan semuanya akan mati dan kembali ke tanah dan itu hanya dua unsur yang dilakukan penelitian. Makanya kita tim riset melakukan penelitian yang ada dalam unsur tubuh manusia itu air dan tanah. Makanya kandungan yang ada dalam herbal ini adalah tumbuhan dan air," lanjutnya.

Sponsored Ad

Sebelumnya diberitakan, Muannas yang juga Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengemukakan, Hadi dalam konten Youtube Anji juga berbicara soal penemuan obat Covid-19. Atas hal itu, dia menuding jika konten tersebut akan merugikan banyak pihak.

"Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif," kata Muannas.

Sponsored Ad

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji.

Untuk pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.


Sumber: riaumandiri.id

Kamu Mungkin Suka