Dikira Bakal Bebas Tahun 2020, Lidya Pratiwi Si Pembunuuh Pacarnya Sendiri Ternyata Sudah Bebas 7 Tahun Lalu!

Lidya Pratiwi dikabarkan bebas dari hukuman penjara pada 2020.

Namun ternyata, aktris yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang sejak tujuh tahun lalu tepatnya 29 April 2013.

Menurut pihak Humas LPP Tangerang, Lidya Pratiwi menyelesaikan hukumannya kurang dari 14 tahun seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran mendapatkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.

Sponsored Ad

"Hukuman 14 tahun tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," ujar pihak Humas LPP Tangerang yang tak bersedia disebutkan namanya lewat sambungan telepon.

Pihak LPP Tangerang menyebutkan bahwa pihak penjamin untuk Lidya Pratiwi adalah pamannya sendiri.

"Kalau untuk pembebasan bersyarat itu harus ada penjamin otomatis, sebagai penjamin yang bersangkutan harus dijemput oleh keluarga. 

"Penjaminnya itu pamannya," lanjut pihak Humas.

Sponsored Ad

Sebelumnya, Lidya Pratiwi menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 2006 hingga 2010.

Kemudian, Lidya dipindahkan ke LPP Tangerang Januari 2010 dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada 29 April 2013.

Sebelumnya diberitakan, Lidya Pratiwi adalah terpidana kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, yakni kekasihnya sendiri sudah 13 tahun menjalani hukuman dan tahun depan akan dibebaskan dari penjara.

Sponsored Ad

Ya, Lidya Pratiwi dituduh bekerja sama dengan ibu dan pamannya, membunuh kekasihnya sendiri yang bernama Naek Gonggom Hutagalung.

Melansir Grid.ID, pembunuhan itu dipicu karena masalah uang.

Paman Lidya Pratiwi terlilit utang, hingga terus-menerus dikejar debt collector.

Karena itulah, Lidya Pratiwi bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.

Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya Pratiwi dan Naek, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.

Naek sendiri meninggal dunia karena mendapat luka tusukan di bagian kepala 2 kali. Setelahnya, ibu dan paman Lidya Pratiwi menggasak seluruh uang yang berada di ATM Naek Gonggom Hutagalung.


Sumber: grid.id

Kamu Mungkin Suka