​Gubernur DKI Anies Baswedan Kena Denda Ratusan Juta Gara-Gara Derek Mobil yang Parkir Liar, Kok Bisa?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar denda sebesar Rp 186 juta kepada warga yang bernama Mulyadi. Pasalnya, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak Mahkamah Agung (MA).


Kasus ini bermula pada 2015 silam, kala Mulyadi memarkir mobil di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, parkiran di dalam area Gedung PN Jakpus memang sudah penuh, sehingga Mulyadi parkir di Jalan Gajah Mada. Diketahui, ada tanda larangan parkir di jalan tersebut.

Sponsored Ad

Setelah menyelesaikan urusannya di pengadilan, Mulyadi pun kaget saat kembali ke Jalan Gajah Mada dan mendapati mobilnya hilang. Ia lantas membuat laporan kehilangan kendaraan.

Setelah itu, Mulyadi menunggu surat pemberitahuan penderekan, tapi surat tersebut tak kunjung datang. Oleh sebab itu, Mulyadi menilai Dishub DKI lalai karena tidak memberi tahu adanya penderekan tilang tersebut. Belakangan diketahui bahwa mobil Mulyadi dibawa ke parkiran IRTI Monas.

Sponsored Ad

Mulyadi lantas menggugat Pemprov DKI Jakarta. Pihak Pemprov dinilai telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993 yang berbunyi, "Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud, petugas yang berwenang harus memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan."

Pemprov DKI digugat kerugaian materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar oleh Mulyadi. PN Jakpus pun mengabulkan gugatan tersebut pada 14 Februari 2017 dan memutuskan bahwa Gubernur Anies dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 186 juta.

Sponsored Ad

Putusan tersebut lantas diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 19 Oktober 2017. Majelis kasasi juga turut menguatkan putusan tersebut pada 18 September 2018.

Meski demikian, Pemprov DKI masih belum mau menjalankan putusan tersebut dan memilih untuk mengajukan PK ke MA. Sayangnya, MA menolak PK Pemprov DKI. "Tolak," demikian bunyi putusan dilansir panitera MA dalam situs webnya, Senin (30/12).

Dilansir detikcom, perkara nomor 993 PK/PDT/2019 tersebut diadili oleh Ketua Majelis Nurul Elmiyah. Sedangkan anggota majelis terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi Teguh.


Sumber: wowkeren.com

Kamu Mungkin Suka