Gugatan Dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel, Mulan Jameela Dipastikan Bakal Melenggang ke Senayan

Majelis Hakim mengabulkan gugatan perdata calon anggota legislatif Mulan Jameela dan delapan caleg Partai Gerindra lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan dan kawan-kawan melakukan gugatan perdata terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra sebagai tergugat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Dalam putusannya, hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Sponsored Ad

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Ketiga, hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Keempat, hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

Sponsored Ad

"Kelima, memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan dan keenam menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara Rp 762.000," kata Zulkifli.

Selian Mulan Jameela, terdapat delapan caleg lain yang mengajukan gugatan perdata kepada Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Menurut mereka, Gerindra berhak untuk menetapkan mereka sebagai anggota DPR.

Sponsored Ad

Kesembilan 9 caleg itu yakni:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.

Sponsored Ad

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik.

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah.

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE,

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.


Sumber: LINE TODAY

Kamu Mungkin Suka