​Hartanya Gak Bakal Abis 20 Turunan, Pengusaha Ini Sudah Prediksi Ada Rebutan Warisan Sejak 24 Tahun Lalu, Kok Bisa?

Sengkarut di keluarga pemilik Sinar Mas Group mencuat setelah salah satu anak mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya, menggugat hak atas warisan terhadap lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Jauh sebelum polemik keluarga ini muncul, Eka Tjipta telah mengkhawatirkan adanya perebutan warisan sejak lebih dari 24 tahun lalu. Dan kekhawatiran itu kini terbukti.

Sponsored Ad

Mengutip Kontan.co.id, Selasa (14/7/2020), dalam wawancara Tabloid Kontan pada November 1996 silam Eka Tjipta Widjaja mengungkapkan, tengah membahas mengenai anggaran rumah tangga perusahaan.

Penyusunan anggaran rumah tangga perusahaan itu bertujuan agar anak cucunya kelak tidak saling berebut harta warisan dan aset-aset Sinarmas.

Sponsored Ad

1. Peraturan untuk Generasi Kedua 

Dalam penuturannya kepada Tabloid Kontan saat itu, Eka Tjipta Widjaja mengatakan, anak-anaknya akan tetap memegang kendali atas perusahaan-perusahaan di bawah Grup Sinarmas. "Ada enam anak saya yang masuk ke dalam perusahaan," tutur Eka Tjipta Widjaja saat itu. 

Keenam anak yang Eka Tjipta maksud antara lain Indra Widjaja, Teguh Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, maupun Franky Widjaja. 

Sponsored Ad

Teguh Widjaja, putra pertama Eka Tjipta Widjaja, misalnya, mendapat tugas untuk mengelola divisi bisnis pulp dan kertas Grup Sinarmas di bawah bendera Asia Pulp & Paper. 

Indra Widjaja hingga saat ini bertugas mengelola divisi jasa keuangan di bawah Sinar Mas Multhiarta. Franky Oesman Widjaja mendapat tugas mengelola divisi agribisnis Sinarmas di bawah bendera Golden Agri Resources. 

Sementara itu, Muktar Widjaja mendapat tugas mengelola divisi properti Sinarmas di bawah bendera Sinarmas Land. Muktar bersama Franky juga bertugas mengelola divisi energi dan infrastruktur Sinarmas melalui PT Dian Swastika Sentosa Tbk. 

Sponsored Ad

"Untuk generasi kedua, bolehlah seperti sekarang," ujar Eka Tjipta Widjaja 23 tahun silam.

2. Peraturan untuk Generasi Ketiga 

Namun, Eka Tjipta Widjaja sudah membuat aturan khusus bagi generasi ketiga. Menurut Eka Tjipta Widjaja, setiap anaknya hanya boleh memasukkan satu anaknya ke dalam perusahaan. Artinya, tidak seluruh cucu Eka Tjipta Widjaja boleh masuk ke perusahaan Sinarmas. 

Sponsored Ad

"Hanya satu cucu dari setiap anak," tegas Eka Tjipta Widjaja. Jika ada anak yang memiliki anak lebih dari satu, ia boleh memilih mana yang akan masuk ke perusahaan. 

Eka Tjipta Widjaja juga membuat aturan bagi cucu yang masuk ke perusahaan. Mereka hanya boleh duduk di dewan komisaris. 

Alih-alih terlibat langsung, generasi ketiga Eka Tjipta Widjaja hanya boleh mengawasi dan membuat kebijakan. Sementara untuk pelaksananya, Sinarmas akan tetap memakai tenaga profesional. 

Sponsored Ad

Bukan tanpa alasan Eka Tjipta Widjaja membuat aturan khusus bagi cucu-cucunya. Saat itu, Eka bilang, aturan ini bertujuan agar tidak ada perebutan di antara cucu-cucunya. 

"Mereka tentu mau yang enak, saya mau di sini, saya mau di sana . Ini tidak baik, nanti perusahaan bisa hancur karena perebutan itu," ujar Eka Tjipta Widjaja waktu itu. 

Lalu, bagaimana dengan cucu yang tidak bisa masuk ke perusahaan? 

Menurut Eka Tjipta Widjaja, cucu-cucu yang tidak masuk ke Grup Sinarmas bisa memulai usaha lain. Toh, mereka memiliki saham di Grup Sinarmas. "Bisa dia pegang sahamnya terus. Atau, bisa juga menjual sahamnya untuk memulai usaha sendiri," kata Eka Tjipta Widjaja. Antisipasi Eka Tjipta Widjaja sejak jauh-jauh hari itu tampaknya ampuh untuk menghindari perebutan harta dan aset Sinarmas. Terbukti, Grup Sinarmas masih bertahan hingga saat ini dan semakin besar meski harus menghadapi berbagai kerikil tajam dalam perjalanannya. 

Namun, saat ini, kita tahu, apa yang menjadi kekhawatiran Eka Tjipta Widjaja sejak 23 tahun silam mulai menjadi kenyataan.


Sumber: kompas.com

Kamu Mungkin Suka