Baru Kemarin Dilantik, 335 Anggota DPR dan DPD Malah Gak Dateng di Sidang Paripurna Hari Ini

Setelah aksi demo besar-besaran di depan gedung DPR RI di Senayan dalam beberapa hari lalu, pada Selasa (1/10/2019) kemarin, DPR melantik anggota dewan dari DPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam pelantikan ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir.

Sponsored Ad

Kemudian, 575 anggota DPR yang terpilih mengucap sumpah jabatan.

Berikut sumpah jabatannya:

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan UUD 45.”

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.”

Sponsored Ad

“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.”

Tentu saja semua orang sangat berharap pada anggota dewan dari DPR RI periode 2019-2024.

Sponsored Ad

Namun faktanya, baru sehari setelah dilantik, hampir setengah anggota DPR dan DPD tak menghadiri sidang paripurna MPR pada Rabu (2/10/2019).

Dari 711 anggota DPR dan DPD, hanya 376 anggota yang hadir berdasar absensi yang dibacakan saat pembukaan sidang.

Artinya 335 anggota lainnya tidak hadir.

Padahal mereka baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR dan DPD pada Selasa (1/10/2019) kemarin.

Bahkan satu pimpinan sementara MPR, Sabam Sirait, yang harusnya memimpin jalannya sidang, juga ikut absen.

Sponsored Ad

Akhirnya sidang hanya dipimpin oleh satu pimpinan, yakni Hillary Brigitta Lasut, yang menjadi anggota termuda DPR.

Hal itu membuat perdebatan terkait keabsahan sidang.

Sponsored Ad

Akhirnya sidang sempat diskors sementara untuk melakukan rapat konsultasi antar fraksi.

Adapun agenda sidang paripurna hari ini adalah untuk memilih pimpinan MPR.

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.

Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.

Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi Ketua MPR.


Sumber: LINE TODAY

Kamu Mungkin Suka